1.1               Latar Belakang

Kota Surabaya merupakan ibu kota Provinsi Jawa Timur, sekaligus kota metropolitan terbesar di Provinsi Jawa Timur. Dengan adanya status sebagai kota metropolitan, Kota Surabaya memiliki perkembangan wilayah yang cepat sehingga pembangunan ke depan harus dirancang dengan konsep ramah lingkungan agar kesejahteraan rakyat dapat dicapai dengan arti yang sesungguhnya. Salah satu alat untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti yang dituangkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Definisi RPPLH dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyeleraskan kebijakan lingkungan baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola ligkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup. Keserasian kebijakan ini penting agar tindakan pemerintahan yang dilakukan tidak saling tumpang tindih, tidak saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang, dan tidak saling lempar tanggungjawab jika terjadi masalah lingkungan. Oleh karena itu menurut Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, dalam penyusunan RPPLH perlu diperhatikan adalah keragaman karakter dan fungsi ekologis,  sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. 


UNDUH RPPLH 2017

UNDUH Laporan Akhir RPPLH-D3TLH Sumber Daya Air Kota Surabaya