2018-10-08
1. Keputusan Menteri Perindustrian No. 148 Tahun 1985 | Pengamanan Bahan Berbahaya dan Beracun di Perusahaan Industri |
2. Kep.Menaker RI No. KEP. 187/MEN/1999 | Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja |
3. PP No. 74 Tahun 2001 | Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun |
4. Keputusan Dirjen Perhub. Darat No. SK.725/AJ.302/DRJD/2004 | Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan |
5. Per.Men. Perindustrian No. 24/M-IND/PER/5/2006 | Pengawasan Produksi dan Penggunaan Bahan Berbahaya untuk Industri |
6. Per.Men.LH No. 03 Tahun 2008 | Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun |
7. Per.Men. Perindustrian No. 87/M-IND/PER/9/2009 | Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia |
8. Per.Men. Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/9/2009 | Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
9.Per.Menaker dan Transmigrasi No. PER.13/Men/X/2011 | Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja |
10. Per.Men. Perindustrian No. 23/M-IND/PER/4/2013 | Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/Per/9/2009 Tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia |
11. Ditjen Basis Industri Manufaktur No. 04/BIM/PER/1/2014 | Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Pelaksanaan Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia |
12. Per.Men. Perdagangan No. 75/M-DAG/PER/10/2014 | Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya |
© 2019 Website Dinas Lingkungan Hidup - Pemerintah Kota Surabaya