PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMBAN TAHUN 2020

 

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memiliki Kegiatan Peningkatan Kualitas Sarana Sanitasi Pemukiman dimana kegiatannya lebih dikenal dengan nama pembuatan jamban termasuk instalasi septitank. Pembuatan jamban ini dilakukan sebagai upaya dalam pengendalian pencemaran air yang disebabkan oleh bakteri E.coli dari limbah tinja (kotoran Manusia). Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana sanitasi dan dapat mewujudkan perilaku hidup sehat.

Dalam menjaring calon penerima jamban, DLH berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait baik Dinkes, Dinsos ataupun Kelurahan. Ketentuan pelaksanaan pembuatan jamban tertuang dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 tahun 2019 tentang pelaksanaan pembuatan jamban di Kota Surabaya. Tahapan kegiatan mekanisme pembuatan jamban tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 meliputi :

a. pendataan rumah BABS;

b. survey dan verifikasi calon penerima jamban;

c. sosialisasi kegiatan pembuatan jamban;

d. perencanaan kegiatan; 

e. persiapan kegiatan;

f. pelaksanaan kegiatan;

g. pengawasan kegiatan; 

h. pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan; dan

i. penyerahan hasil pekerjaan.


Sedangkan persyaratan calon penerima jamban sebagaimana Pasal 6 adalah sebagai berikut : 

a. Tidak memiliki jamban;

b. Tergolong dalam kategori MBR;

c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Kota Surabaya;

d. Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain sertipikat hak atas tanah, akta jual beli, girik, petuk dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, dan surat persetujuan dari pemilik tanah dalam hal belum terdapat hubungan hukum antara masyarakat calon penerima jamban dengan pemilik tanah; dan

e. surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya telah melaksanakan pembuatan jamban di 46 Kelurahan pada tahun 2019 sebanyak 850 unit, sedangkan pada Tahun 2020 sebanyak 250 unit di 25 Kelurahan. Berikut dokumentasi progres pembuatan jamban di Kelurahan Sumberejo Tahun 2020.


            


            

Dalam hal pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup juga bekerja sama dengan Akademisi (ITS), DPRD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

        

      

Pengawasan bersama Kejaksaan Negeri Perak TA 2020

Pengawasan pembangunan unit jamban dan septitank oleh DLH

 

  

      

Pengawasan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya TA 2020

Pengawasan bersama DPRD Kota Surabaya­