1.LATAR
BELAKANG
Konservasi energi sebagai sebuah pilar manajemen energi nasional, yang belum mendapat perhatian yang memadai di Indonesia. Manajemen energi di tanah air selama ini lebih memprioritaskan pada bagaimana menyediakan energi atau memperluas akses terhadap energi kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan antara lain melalui peningkatan eksploitasi bahan bakar fosil atau pembangunan listrik perdesaan. Konservasi energi bermanfaat bukan hanya untuk menekan konsumsi dan biaya konsumsi energi, namun juga memberikan dampak yang lebih baik terhadap lingkungan. Sebagai dimaklumi, sumber utama pemanasan global yang dikhawatirkan masyarakat planet bumi kini adalah pembakaran bahan bakar fosil, atau aktivitas manusia yang berkaitan dengan penggunaan energi.
Konsumsi
energi dapat didefinisikan sebagai besarnya energi yang digunakan oleh suatu
kegiatan/usaha dalam periode waktu tertentu dan merupakan perkalian antara daya
dan waktu operasi (kWh/bulan atau kWh/tahun). Setiap kebutuhan energi ini patut
diperhitungkan dan dievaluasi penggunaannya sehingga dapat menghemat beban
pengeluaran gedung. Selain itu, evaluasi ini juga berfungsi untuk mengendalikan
penggunaan energi gedung yang berpengaruh pada emisi gas rumah kaca. Proses
perhitungan dan evaluasi penggunaan energi pada gedung/kegiatan/usaha ini
disebut sebagai kegiatan audit energi. Audit energi
ada tiga macam yaitu:
1.   Audit energi cepat
Audit energi cepat pada prinsipnya dapat
dilakukan pemilik/pengelola gedung/kegiatan/usaha yang bersangkutan berdasarkan
data rekening pembayaran energi yang dikeluarkan dengan pengamatan visual.
Kegiatan audit energi awal meliputi pengumpulan data energi
gedung/kegiatan/usaha dengan data yang tersedia dan tidak memerlukan pengukuran
2.   Audit energi awal
Audit energi awal pada prinsipnya dapat dilakukan pemilik/pengelola gedung/kegiatan/usaha yang bersangkutan berdasarkan data rekening pembayaran energi yang dikeluarkan dengan pengamatan visual. Kegiatan audit energi awal meliputi pengumpulan data energi bangunan gedung dengan data yang tersedia dan memerlukan pengukuran sesaat.
3.   Audit energi rinci
Audit energi rinci dilakukan bila nilai IKE hasil audit awal lebih besar dari nilai target yang ditentukan. Hal ini diperlukan pengukuran yang lebih detail yang dapat memberikan informasi kinerja peralatan elektronik dan lainnya yang menggunakan energi, sehingga dapat diidentifikasi peluang penghematan untuk menurunkan konsumsi energi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya telah melakukan audit energi pada kegiatan usaha pada tahun 2013 sampai tahun 2018. Pada Tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan audit terhadap gedung kantor pemerintah, gedung puskesmas, gedung hotel dan Industri. Target jumlah kegiatan/usaha yang diaudit sebanyak 120 lembaga dengan rincian 113 kegiatan/usaha lama dan 7 kegiatan/usaha baru.
1.TUJUAN
Tujuan dari kegiatan audit energi pada gedung pemerintah Kota Surabaya dan gedung/Industri/Kegiatan Usaha adalah sebagaimana berikut:
1.   Memenuhi target output kegiatan Pembinaan dan Pengusahaan
Konservasi Energi tahun 2019, yaitu sebesar 120 kegiatan/usaha.
2.   Memenuhi target penyerapan anggaran kegiatan Pembinaan dan
Pengusahaan Konservasi Energi tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 509.489.317,-
3.   Mengetahui profil
penggunaan energi kantor pemerintah, gedung
puskesmas, gedung hotel dan Industri yang diaudit oleh Dinas Lingkungan Hidup
4.   Mengetahui pola penggunaan energi &
potensi penghematan yang dapat dilakukan oleh pihak pengelola gedung kantor
pemerintah, gedung puskesmas, gedung hotel dan Industri
5.   Melakukan identifikasi potensi penghematan
energi pada sarana/fasilitas pengguna energi.
6.   Untuk mengetahui progress implementasi rekomendasi audit energi pada kegiatan usaha yang telah diaudit.
1SASARAN
Sasaran kegiatan audit energi tahun 2019 di Kota Surabaya sebanyak 120 (seratus dua puluh) kantor pemerintah, gedung puskesmas, gedung hotel dan Industri di Kota Surabaya.
1.   RUANG LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan pada audit energi di kantor pemerintah, gedung
puskesmas, gedung hotel dan Industri meliputi :
1.   Melakukan
Sosialisasi kepada obyek
audit energi 113 obyek lama dan 7 obyek
baru.
2.   Melakukan pengumpulan data sekunder yaitu data rekening listrik tahun 2018, penggunaan bahan bakar (batubara, gas, minyak bumi dan sebagainya), denah dan luasan bangunan,
gambaran kondisi pemakaian energi (jenis lampu, jumlah dan setingan suhu AC,
dan sebagainya) untuk mengetahui penggunaan energi serta
data peralatan yang digunakan dalam proses produksi pada Industri (Boiler,
Kompressor, Processing Machine, dan
lain sebagainya)
3.   Melakukan survey dan pengumpulan
data primer serta mengaudit energi sesuai standart untuk menentukan peluang
penghematan pada gedung kantor
pemerintah, gedung puskesmas, gedung hotel dan Industri yang dipilih (7 kegiatan/usaha baru diaudit
awal  dan 3 kegiatan/usaha diaudit rinci)
4.   Menganalisa
nilai IKE (Intensitas Konsumsi
Energi) pada gedung
kantor pemerintah, gedung puskesmas, gedung hotel dan  KES (Konsumsi Energi Spesifik) pada industri
serta menganalisa hasil perhitungan
sesuai standar
5.   Memonitoring upaya penghematan
energi yang telah dilakukan pihak pengelola gedung kantor pemerintah,
gedung puskesmas, gedung hotel dan Industri.
Pada ruang lingkup terdapat metodologi yang digunakan
oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan dan
Pengusahaan Konservasi yaitu:
a.  Â
Untuk Kantor Pemerintah
v Berkoordinasi
dengan Dinas/Instansi yang bersangkutan (11 instansi ) yang diaudit tahun
2015-2016 , yaitu :
1.   Kantor Bagian Humas
2.   Kantor Inspektorat
3.   Kantor Dinas Penanaman
Modal dan UPTSA
4.   Kantor Dinas
Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perembuan dan Perlindungan Anak
5.   Kantor Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian
6.   Kantor Dinas Tenaga
Kerja
7.   Kantor Dinas Perhubungan
8.   Kantor Dinas Kesehatan
9.   Kantor Dinas Kebersihan
dan Ruang Terbuka Hijau
10. Kantor Dinas PU Bina
Marga dan Pematusan
v Pelaksanaan
Metodologi Audit Cepat (Walking Audit),
yaitu :
1.   Pengumpulan
dan Identifikasi Data Sekunder
Tahapan ini bertujuan untuk mengetahui
gambaran penggunaan energi di gedung pemerintah, meliputi pengumpulan data yaitu pengisian
kuesioner untuk mengetahui kondisi awal penggunaan energi di gedung yang dapat
dilampiri/dilengkapi beberapa hal antara lain:
·       Â
Data Konsumsi Energi (kWh) per bulan pada
Tahun 2016-2018
·       Â
Nomor ID Pelanggan PLN
·       Â
Luas Gedung / Bangunan dan Luas per ruangan
·       Â
Inventarisasi Peralatan Elektronik (Jumlah,
Merk, Daya) dan jam operasional beserta lokasi penempatannya.
2.   Identifikasi dan Analisa Data Sekunder secara umum
Dari hasil pengumpulan data,
selanjutnya dilakukan analisis data. Analisis tersebut dimaksudkan untuk
mengetahui nilai Intensitas Konsumsi Energi (IKE). Kegiatan analisis data
meliputi:
·       Â
Analisis sumber energi dan
konsumsi energi pada peralatan pengguna energi dengan rumus :
Nilai IKE = |
Konsumsi Energi
Listrik (KWH) |
Luas Bangunan (m2) |
·       Â
Menghitung dan menganalisa nilai
Intensitas Konsumsi Energi (IKE) berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan ASEAN USAID 1992;
v Pelaksanaan
Metodologi Audit Awal, yaitu :
1.  Â
Pemilihan Obyek yang akan
diverifikasi lapangan
Selanjutnya
setelah dilakukan analisa maka dipilih obyek gedung yang akan diaudit agar
didapat rekomendasi yang sesuai. Dasar pemilihan obyek audit yang terindikasi
mempunyai nilai IKE tinggi (masuk dalam kategori boros) dan mengaudit ulang
pada gedung pemerintah yang mengalami perubahan (lokasi, renovasi dan
sebagainya).
2.  Â
Survey/Pengumpulan data Primer
Pada tahap ini dilakukan survey lapangan untuk mendapatkan
gambaran aktual pola penggunaan energi. Pada obyek gedung, penggunaan
AC/Chiller/Kompresor, peralatan kantor dan lampu merupakan pengguna energi
listrik yang paling dominan, maka diperlukan perhatian dalam pengambilan data
primer pada survey ini.
3.   Analisa Data
Setelah
dilakukan survey, Â maka data yang telah
didapat akan dianalisa sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah ada.
Data analisa ini berupa data gambaran penggunaan energi yang dapat dijadikan
pertimbangan dalam membuat peluang penghematan dan rekomendasi langkah-langkah
implementasi potensi / peluang konservasi energi disusun berdasarkan skala
prioritas biaya implementasi (no cost / low cost, medium cos, dan high cost)
yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak pengelola gedung
4.  Â
Diskusi dan Finalisasi Hasil
Audit
Penyelenggaraan diskusi dilakukan untuk
memaparkan dan membahas hasil-hasil audit energi beserta rekomendasinya kepada
pihak pengelola gedung.
5.   Menyusun Laporan
Saat laporan disiapkan, semua data yang terkumpul dan perhitungan yang dibuat dimasukkan ke dalam laporan tersebut. Temuan-temuan serta saran-saran dibahas dan beberapa saran ditambahkan untuk pengkajian lanjutan yang lebih rinci.
© 2019 Website Dinas Lingkungan Hidup - Pemerintah Kota Surabaya