PELAYANAN PERIZINAN

1.1.1.        AMDAL , UKL-UPL , SPPL

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

 

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan meka- nisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha / kegiatan.

 

Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perizinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha / kegiatan di berbagai sektor.

 

Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapadalam  memperoleh  perizinan.  UKL-UPL  diwajibkan pula  bagi  usaha  /  kegiatan  yang  telah  berjalan  namun  belum memiliki   UKL-UPL.   UKL-UP dibuat   untuk   proyek-proye yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengenda-liannya kecil dan tidak kompleks.

Dasar Hukum

  •        Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan   Hidup.
  •         Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  •         Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang   Jenis Usaha dan / atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal
  •         Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan   Hidup
  •       Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 th 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup  Serta Penerbitan Izin Lingkungan
  •          Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Jenis Usaha  dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan  Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
  •       Peraturan Walikota Surabaya no 1 tahun 2015 tentang Jenis usaha dan/ atau  kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)  dan  Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sebagaimana diubah  menjadi Peraturan Wallikota Surabaya No 6 tahun 2016 tentang perubahan atas  Peraturan Walikota Surabaya no 1 tahun 2015  tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)  dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
  •         Peraturan Walikota Surabaya No 74 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan


Persyaratan Administrasi untuk Dokumen Amdal

A.      Saat pengajuan Andal, RKL – RPL atau Addendum Andal

1.       Fotocopy KTP pemohon;

2.       Fotocopy Akta Pendirian PT/CV (untuk yang berbadan usaha);

3.       Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah;

4.       Fotocopy SKRK / fotocopy IMB dan Gambar IMB / surat keterangan status bangunan / surat izin pelaksanaan kegiatan;

5.       Gambar denah lokasi tempat usaha;

6.       Berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan;

7.       Fotocopy sertifikasi LPJP;

8.       Fotocopy sertifikasi kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL;

9.       Fotocopy sertifikasi kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL;

10.   Fotocopy rekomendasi / persetujuan kerangka acuan;

11.   Draft dokumen ANDAL, RKL-RPL atau Addendum ANDAL, RKL-RPL.

 

B.      Saat Pengajuan Kerangka Acuan

1.       Fotocopy KTP pemohon;

2.       Fotocopy Akta Pendirian PT/CV (untuk yang berbadan usaha);

3.       Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah;

4.       Fotocopy SKRK / fotocopy IMB dan Gambar IMB / surat keterangan status bangunan / surat izin pelaksanaan kegiatan;

5.       Gambar denah lokasi tempat usaha;

6.       Berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan;

7.       Fotocopy sertifikasi LPJP;

8.       Fotocopy sertifikasi kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL;

9.       Fotocopy sertifikasi kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL;

10.   Draft dokumen Kerangka Acuan.


Diagram Proses SKKLH (AMDAL) dan Izin Lingkungan



Persayaratan Administrasi Pengurusan Dokumen UKL  - UPL sesuai Perwali Surabaya nomor 6 tahun 2016

1. 

 

Persayaratan Administrasi Pengurusan Dokumen SPPL sesuai Perwali Surabaya nomor 6 tahun 2016