2018-11-01
1.1.1. AMDAL , UKL-UPL , SPPL
AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan
untuk pengambilan keputusan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai
sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan meka- nisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas
menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan,
dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha / kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) adalah salah
satu instrument pengelolaan
lingkungan yang merupakan
salah satu persyaratan perizinan
bagi
pemrakarsa yang akan
melaksanakan suatu usaha / kegiatan
di berbagai sektor.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha / kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengenda-liannya kecil dan tidak kompleks.
Dasar Hukum
Persyaratan Administrasi
untuk Dokumen Amdal
A.
Saat pengajuan Andal, RKL – RPL atau Addendum Andal
1.
Fotocopy KTP pemohon;
2.
Fotocopy Akta Pendirian PT/CV (untuk yang berbadan usaha);
3.
Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah;
4.
Fotocopy SKRK / fotocopy IMB dan Gambar IMB / surat
keterangan status bangunan / surat izin pelaksanaan kegiatan;
5.
Gambar denah lokasi tempat usaha;
6.
Berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan;
7.
Fotocopy sertifikasi LPJP;
8.
Fotocopy sertifikasi kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL;
9.
Fotocopy sertifikasi kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL;
10. Fotocopy
rekomendasi / persetujuan kerangka acuan;
11. Draft dokumen
ANDAL, RKL-RPL atau Addendum ANDAL, RKL-RPL.
B.
Saat Pengajuan Kerangka Acuan
1.
Fotocopy KTP pemohon;
2.
Fotocopy Akta Pendirian PT/CV (untuk yang berbadan usaha);
3.
Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan tanah;
4.
Fotocopy SKRK / fotocopy IMB dan Gambar IMB / surat
keterangan status bangunan / surat izin pelaksanaan kegiatan;
5.
Gambar denah lokasi tempat usaha;
6.
Berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan;
7.
Fotocopy sertifikasi LPJP;
8.
Fotocopy sertifikasi kompetensi Ketua Tim Penyusun AMDAL;
9.
Fotocopy sertifikasi kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL;
10. Draft dokumen Kerangka Acuan.
Persayaratan Administrasi Pengurusan Dokumen UKL - UPL sesuai Perwali Surabaya nomor 6 tahun 2016
1.
Persayaratan Administrasi Pengurusan Dokumen SPPL sesuai Perwali Surabaya nomor 6 tahun 2016
© 2019 Website Dinas Lingkungan Hidup - Pemerintah Kota Surabaya